SYARAT DAN KETENTUAN
|
Dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Akun Elektronik maka Pengguna dianggap telah membaca,mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini (“Syarat & Ketentuan”). Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antar Anggota dengan Koperasi. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian,atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan Akun Elektronik melalui layanan ANGGOTAKU.
|
1. DEFINISI
|
|
1.1. |
ANGGOTAKU adalah salah satu layanan aplikasi smartphone dari Koperasi yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk aktivitas sebagaimana ditentukan dan disediakan oleh Koperasi dari waktu ke waktu.
|
|
1.2. |
Akun Elektronik adalah rekening simpanan tanpa media fisik yang dibuka oleh Pengguna Melalui aplikasi ANGGOTAKU atau media lainnya yang ditunjuk oleh Koperasi dengan nama asli Pengguna.
|
|
1.3. |
Koperasi Adalah KSPPS Bakti Huria Syariah yang meliputi kantor pusat, kantor cabang, dan kantor unit On Line yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KSPPS Bakti Huria Syariah.
|
|
1.4. |
Pengguna Adalah anggota On Line perorangan atau lembaga yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan ANGGOTAKU.
|
|
1.5. |
Anggota adalah pengguna atau anggota khusus on line yang telah memiliki Akun Elektronik dan mendapat layanan on line dari koperasi
|
|
1.6. |
Binding Rekening adalah fitur sinkronisasi data inputan Anggota pada aplikasi ANGGOTAKU dengan data Akun Elektronik yang tersimpan pada Koperasi yang telah disediakan oleh Koperasi untuk menyatukan dan mengikat Akun Elektronik, sebelum Transaksi Finansial antara Anggota dengan Koperasi melalui ANGGOTAKU dapat dilakukan.
|
|
1.7. |
Nomor Handphone Anggota adalah nomor handphone yang digunakan oleh Anggota dan didaftarkan pada Koperasi atau aplikasi ANGGOTAKU.
|
|
1.8. |
SMS OTP adalah SMS yang berisi sandi sekali pakai yang dikirim oleh sistem ANGGOTAKU ke nomor handphone Anggota saat Anggota melakukan aktivitas dalam aplikasi ANGGOTAKU.
|
|
1.9. |
Transaksi Finansial adalah aktivitas perkoperasian yang dilakukan oleh Anggota yang berdampak pada perubahan saldo Akun Elektronik seperti pemindahbukuan (transfer) dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi-transaksi lainnya yang disediakan oleh Koperasi dari waktu ke waktu.
|
|
1.10. |
Live Chat Adalah fitur yang disediakan oleh Koperasi pada platform aplikasi ANGGOTAKU demi menghubungkan serta menciptakan kelancaran komunikasi dan layanan transfer dana antara para Pengguna.
|
2. PENGGUNAAN AKUN ELEKTRONIK
|
|
2.1. |
Untuk dapat membuka Akun Elektronik, Pengguna harus terlebih dahulu melakukan registrasi melalui ANGGOTAKU
|
|
2.2. |
Nomor Handphone yang disediakan oleh Pengguna saat mengajukan permohonan untuk membuka Akun Elektronik haruslah nomor handphone yang digunakan dan dikendalikan secara efektif oleh Pengguna.
|
|
2.3. |
Pengguna harus memberikan informasi identitas yang benar, lengkap, akurat dan valid. Informasi Identitas meliputi nomor handphone, alamat email, informasi akun yang terkait dan informasi relevan lainnya.
|
|
2.4. |
Apabila Informasi pembukaan Akun Elektronik yang disediakan oleh Pengguna tidak memenuhi persyaratan dari Koperasi atau ada kondisi tertentu seperti Pengguna Menggunakan aplikasi agen atau identitas palsu untuk mengajukan pembukaan Akun Elektronik, Koperasi memiliki hak untuk menolak aplikasi Pengguna.
|
|
2.5. |
Proses Verifikasi data Pengguna dalam rangka pembuatan Akun Elektronik dilakukan secara on line dengan memperhatikan two factor authentication.
|
|
2.6. |
Setiap Transaksi menggunakan Akun Elektronik memerlukan kata sandi dan kata sandi verifikasi yang cocok untuk dapat menjadi transaksi Anggota yang sah, dan catatan informasi elektronik yang dihasilkan oleh Koperasi untuk setiap transaksi Anggota merupakan bukti transaksi yang sah.
|
|
2.7. |
Anggota harus melakukan proses Binding Rekening pada ANGGOTAKU untuk dapat melakukan Transaksi Finansial menggunakan ANGGOTAKU.
|
|
2.8. |
Binding Rekening dilakukan menggunakan pengisian identitas Anggota dengan otentikasi melalui SMS OTP yang dikirim ke nomor handphone pengguna.
|
|
2.9. |
Akun Elektronik akan dikenakan bunga yang besarannya ditentukan oleh Koperasi sebagaimana diinformasikan melalui media yang ditentukan oleh Koperasi.
|
|
2.10. |
Anggota Menyetujui dan memberi wewenang kepada Koperasi untuk menyediakan layanan transfer dana menggunakan Akun Elektronik dengan melakukan proses verifikasi informasi akun secara elektronik.
|
|
2.11. |
Koperasi akan menyediakan parameter keamanan berlapis untuk menjaga keamanan Anggota yang termasuk namun tidak terbatas pada kata sandi, sandi gestur dan SMS OTP. Namun, jika Anggota secara sengaja atau tidak sengaja membocorkan informasi keamanan tersebut di atas ke pihak lain yang menyebabkan pembobolan Akun Elektronik oleh pihak ketiga sehingga Anggota kehilangan dana yang disimpan di Akun Elektronik, maka Koperasi tidak bertanggung jawab baik atas pembobolan maupun kehilangan dana tersebut.
|
|
2.12. |
Apabila handphone yang digunakan untuk bertransaksi dengan ANGGOTAKU hilang/dicuri/berganti kepemilikan atau terjadi kebocoran informasi keamanan Anggota sebagaimana dimaksud di ketentuan 2.11 di atas, maka Anggota wajib memberitahukan hal tersebut kepada Koperasi dan menyampaikan permintaan pemblokiran Akun Elektronik. Koperasi akan melakukan pemblokiran Akun Elektronik setelah melakukan otentikasi ulang wajah dan verifikasi ulang informasi Anggota seperti nama, nomor handphone, nomor KTP, transaksi terakhir dan informasi relevan lainnya. Jika Anggota tidak segera melakukan prosedur permintaan pemblokiran Akun Elektronik dan pencocokan informasi tersebut di atas dan terjadi kehilangan dana di Akun Elektronik, maka Koperasi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dan tidak akan mengganti kehilangan dana Anggota.
|
|
2.13. |
Anggota wajib melakukan pengkinian data ke Koperasi setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan nomor handphone dan/atau alamat email yang aktif.
|
|
2.14. |
Segala Kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Anggota Kepada Koperasi, khususnya perubahan nomor handphone dan/atau alamat email aktif Anggota, menjadi tanggung jawab Anggota sepenuhnya.
|
|
2.15. |
Setiap Perintah yang telah disetujui oleh Anggota yang tersimpan pada pusat data Koperasi merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Anggota kepada Koperasi untuk melaksanakan perintah dimaksud.
|
|
2.16. |
Koperasi Menerima dan menjalankan setiap perintah dari Anggota sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan ANGGOTAKU. Oleh karena itu, Koperasi tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti dan / atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Anggota dalam penggunaan ANGGOTAKU.
|
|
2.17. |
Koperasi Berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Anggota, apabila:
|
| |
a. |
Saldo Akun Elektronik Anggota tidak cukup.
|
| |
b. |
Koperasi mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksikejahatan telah atau akan dilakukan.
|
|
2.18. |
Apabila Terdapat perbedaan antara catatan pembukuan Koperasi dengan catatan yang ada pada Anggota sehubungan dengan Akun Elektronik, maka yang berlaku adalah catatan pembukuan Koperasi, dan dengan ini Anggota menyatakan, mengetahui,memahami, mengakui dan menerima bahwa catatan pembukuan Koperasi merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Anggota.
|
|
2.19. |
Koperasi Berhak memblokir dan/atau menutup Akun Elektronik apabila terdapat dugaan penyalahgunaan Akun Elektronik dan/atau pembukaan/penggunaan Akun Elektronik Serta data/informasi/dokumen pendukung terkait Akun Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
Penggunaan fitur Live Chat ANGGOTAKU
Pengguna fitur Live Chat wajib membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan ini dalam menggunakan fitur Live Chat.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mengenai kewajiban dan pernyataan Pengguna sehubungan dengan penggunaan fitur Live Chat, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi ANGGOTAKU:
|
|
1. |
Fitur Live Chat Hanya dapat digunakan oleh Pengguna yang telah terdaftar pada ANGGOTAKU dan memiliki Akun Elektronik serta tunduk pada Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi ANGGOTAKU .
|
|
2. |
Pengguna dalam menggunakan fitur Live Chat wajib untuk memastikan pesan yang dikirim dalam bentuk apapun tidak bermuatan unsur (i) kesusilaan; (ii) perjudian; (iii) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (iv) pemerasan dan/atau pengancaman;(v) berita bohong dan menyesatkan; (vi) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA); (vii) penyebaran data pribadi milik orang lain; dan/atau (viii) unsur menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
|
|
3. |
Pengguna dalam menggunakan fitur Live Chat untuk melakukan transfer dana tunduk pada syarat dan ketentuan Penggunaan Akun Elektronik di tersebut atas.
|
|
4. |
Pengguna Dilarang menggunakan bot dalam bentuk apapun pada fitur Live Chat untuk menyebarkan pesan. Lebih lanjut, Pengguna dilarang menyebarkan iklan melalui fitur Live Chat.
|
|
5. |
Dalam hal Anggota secara sengaja atau tidak sengaja membocorkan informasi keamanan,termasuk tapi tidak terbatas pada kata sandi, pin, sandi gestur dan kode SMS OTP kepada ke pihak lain yg menyebabkan pihak ketiga dapat mengakses fitur Live Chat Anggota, maka Koperasi tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan rusaknya reputasi Anggota maupun pihak ketiga yang terjadi akibat kebocoran informasi keamanan Anggota tersebut.
|
|
6. |
Pengguna tidak dapat menarik kembali pesan yang telah dikirim, sehingga Pengguna akan bertanggung jawab penuh atas isi pesan dan komunikasi yang telah dikirim kepada Pengguna lain melalui fitur Live Chat. Pengguna dengan ini membebaskan Koperasi Dari segala tanggung jawab atas konflik, permasalahan, gugatan atau klaim dalam bentuk apapun yang timbul dari pesan, komunikasi dan/atau perintah transaksi yang dikirim oleh Pengguna melalui fitur Live Chat.
|
|
7. |
Pesan yang dikirim melalui fitur Live Chat pada platform aplikasi ANGGOTAKU dengan otomatis akan terenkripsi secara end-to-end guna menjaga keamanan dan kerahasiaan isi pesan dan komunikasi yang dikirim melalui fitur Live Chat. Namun, apabila sewaktu-waktu terdapat permintaan dari penegak hukum, dengan meninjau dan memeriksa terlebih dahulu permintaan tersebut, Koperasi dapat mengungkapkan informasi sehubungan dengan penggunaan fitur Live Chat oleh Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada pesan yang Pengguna kirim melalui fitur Live Chat,kepada penegak hukum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
|
|
8. |
Koperasi berhak menghentikan atau membatalkan akses Pengguna terhadap fitur Live Chat apabila Pengguna terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
|
|
9. |
Dengan Menggunakan fitur Live Chat, Pengguna telah setuju dengan syarat dan ketentuan penggunaan fitur Live Chat.
|
|
10. |
Syarat dan Ketentuan fitur Live Chat dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa dari waktu ke waktu.
|
3. PERLINDUNGAN Anggota
|
|
3.1. |
Anggota Memberi wewenang kepada Koperasi untuk mengumpulkan, mentransmisikan,memproses, menyimpan, menanyakan, dan menggunakan informasi Anggota (termasuk informasi identitas, informasi properti, informasi rekening, informasi kredit,informasi transaksi, dan informasi lain yang diperoleh dan disimpan dalam proses membangun hubungan bisnis dengan Anggota).
|
|
3.2. |
Koperasi Bertanggung jawab atas perlindungan keamanan informasi Anggota sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
|
|
3.3. |
Koperasi Mematuhi kerahasiaan informasi Anggota dan mengumpulkan, memproses,mentransmisikan, menerapkan dan mengungkapkan informasinya secara ketat sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup dan tujuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal terjadinya kebocoran informasi pribadi yang tidak menguntungkan, Koperasi akan mengambil langkah-langkah perbaikan yang efektif secara tepat waktu sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan, dan segera memberitahu Anggota mengenai informasi terkait insiden tersebut kepada Anggota melalui email, surat, telepon atau notifikasi. Jika Sulit untuk memberitahu satu per satu Anggota, Koperasi akan menyampaikan pemberitahuan melalui media yang ditentukan oleh Koperasi. Setelah tidak lagi menjadi Anggota, Koperasi akan menjaga dan memproses informasi Anggota sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan Anggota, dan bertanggung jawab atas pelanggaran sesuai dengan hukum.
|
|
3.4. |
Anggota Memberi wewenang kepada Koperasi untuk memberikan informasi pribadi Anggota Kepada organisasi atau perusahaan pihak ketiga atau memperoleh informasi pribadi Anggota dari organisasi atau perusahaan pihak ketiga sesuai dengan hukum, peraturan dan persyaratan peraturan yang berlaku.
|
4. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
|
|
4.1. |
Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan Akun Elektronik dan/atau akses fasilitas ANGGOTAKU, Anggota dapat memberitahukan kepada Koperasi dengan cara menghubungi call center Koperasi atau datang ke kantor cabang Koperasi terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan Akun Elektronik. Khusus pengaduan yang disampaikan melalui call center Koperasi, Anggota hanya perlu mempersiapkan dokumen identitas diri dan kartu ATM/Debet untuk keperluan verifikasi.
|
|
4.2. |
Dalam Melakukan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan, Koperasi akan melakukan investigasi internal dan/atau eksternal sebagaimana berlaku sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
|
5. PENGAKHIRAN PENGGUNAAN AKUN ELEKTRONIK
|
|
5.1. |
Pengakhiranpenggunaan Akun Elektronik harus disampaikan secara tertulis melalui kantorcabang Koperasi terdekat.
|
|
5.2. |
Penyampaian Surat pengakhiran penggunaan Akun Elektronik dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa yang bermaterai cukup.
|
|
5.3. |
Pengakhiran Penggunaan Akun Elektronik dapat disebabkan oleh:
|
| |
a. |
Anggota Mengajukan surat permohonan pengakhiran penggunaan Akun Elektronik kepada Koperasi;
|
| |
b. |
Koperasi Melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;dan/atau
|
| |
b. |
Koperasi Menghentikan pemberian fasilitas Akun Elektronik. Terhadap hal tersebut,Koperasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media yang ditentukan oleh Koperasi.
|
6. FORCE MAJEURE
|
|
6.1. |
Anggota akan membebaskan Koperasi dari tuntutan, dalam hal Koperasi tidak dapat melaksanakan perintah dari Anggota baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Koperasi termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Koperasi.
|
|
6.2. |
Dalam hal Koperasi tidak dapat melaksanakan perintah dari Anggota baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Koperasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota melalui media yang ditentukan oleh Koperasi.
|
7. LAIN-LAIN
|
|
7.1. |
Anggota Sepenuhnya memahami dan secara jelas mengetahui tanggung jawab hukum yang relevan terkait dengan penggunaan Akun Elektronik dan berjanji untuk membuka dan menggunakan Akun Elektronik sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
7.2. |
Setiap Pemberitahuan dari Koperasi terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat & Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses Akun Elektronik akan diberitahukan kepada Anggota melalui media yang ditentukan oleh Koperasi.
|
|
7.3. |
Koperasi berhak menghentikan penggunaan Akun Elektronik untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Koperasi untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Koperasi.
|
|
7.4. |
Koperasi berhak menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Anggota dalam hal:
|
| |
a. |
Anggota memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| | |
1) |
Anggota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21,Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28 Peraturan Koperasi Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Koperasi Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
|
| | |
2) |
diketahuinya/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
|
| | |
3) |
menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
|
| |
b. |
Anggota memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
|
| |
c. |
Anggota terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
|
|
7.5. |
Untuk tujuan mempertahankan dan meningkatkan pelayanan, Koperasi dengan persetujuan dari Anggota, berhak mengirimkan informasi produk dan layanan kepada Anggota terkait layanan ANGGOTAKU atau layanan Koperasi lainnya melalui pesan teks ke handphone dan atau metode lainnya yang ditentukan oleh Koperasi.
|
|
7.6. |
Syarat & Ketentuan ini diatur oleh serta tunduk pada hukum Indonesia.
|
|
7.7. |
Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan ini tetap sah dan mengikat.
|
|
7.8. |
Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Koperasi.
|
|
7.9. |
Permasalahan yang timbul antara kedua belah pihak berdasarkan Syarat & Ketentuan ini diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan Koperasi, maka Anggotanya Koperasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan Negeri Yang ditunjuk oleh Koperasi.
|
|
7.10. |
Anggota Merupakan pihak yang berhak atas dan/atau yang menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening, merupakan pemilik sebenarnya atas dana yang ditempatkan dan/atau yang terdapat pada rekening, dan pihak yang mengendalikan transaksi di rekening
|
|
7.11. |
Anggota dengan ini mengetahui dan mengerti bahwa simpanan tidak dijamin oleh LPS
|
|
|
|
|
Sehubungan dengan hal diatas, anggota dengan ini menyatakan mengerti dan menyetujui kebijakan diatas.
|